Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000

Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif parkir untuk mobil menjadi Rp 60.000 per jam dan sepeda motor Rp 18.000 per jam terus menuai sorotan. Tarif itu berlaku bagi kendaraan yang belum membayar pajak dan belum melakukan uji emisi, serta berada di lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak ikut bersuara atas rencana itu.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini menyampaikan sejumlah catatan atas wacana kenaikan tarif parkir. Gilbert Simanjuntak merasa rencana itu bukan solusi tepat dan pada waktu yang tidak tepat. Kata dia, berbagai negara mempunyai masalah parkir sendiri sendiri yang umumnya dipicu oleh sulitnya lahan parkir.

“Hal ini bisa terjadi karena jumlah kendaraan yang meningkat dan tidak sesuai dengan kapasitas lahan parkir. Solusi pertama yang dipikirkan adalah menyediakan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota,” kata Gilbert pada Minggu (27/6/2021). Namun, kata dia, hal berbeda dengan Jakarta di mana kebijakan rencana menaikkan tarif karena keinginan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Tarif yang direncanakan sangat besar rentangnya, antara Rp 5000 – 60.000 per jam.

“Masalahnya mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik saat ini berisiko meningkatkan penularan Covid 19, dan data BNPB/Satgas Covid tahun lalu sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum,” ujar Gilbert. Selain itu jumlah alat transportasi publik juga belum memadai baik dari jumlah/frekuensi dan jangkauan/trayek dan integrasi antar moda (single ticket) atau dikenal dengan JakLingko. Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang.

“Transportasi publik yang baik akan menghasilkan kualitas udara yang baik, dan kerugian karena macet akan teratasi. Tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua,” katanya. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Nantinya, tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam bagi mobil dan Rp 18.000 per jam bagi sepeda motor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum. Harapannya, pengguna kendaraan pribadi bisa berkurang, sehingga kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir. “Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan dan kemacetan yang ada. Salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/6/2021) malam.

Ariza mengatakan, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan, satu di antaranya kenaikan tarif parkir. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana angkutan umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT, serta angkutan lain yang tergabung dengan JakLingko, sehingga masyarakat merasa nyaman menaikinya. “Mengurangi kemacetan tidak hanya pada satu sumber yaitu parkir, tapi itu sangat terkait satu sama lain,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dengan penyesuaian tarif layanan parkir. Harapannya, masyarakat dapat beralih naik angkutan umum sehingga udara di Jakarta menjadi lebih bersih. Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakaarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif.

Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik. Sekaligus pendapat para stakeholder terkait rencana penyusunan usulan revisi tarif parkir. Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pembahasan tarif parkir baru telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara virtual pada 16 Juni 2021 lalu.

FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir. Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang mengatur tarif layanan parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Termasuk pembahasan Pergub Nomor 120 tahun 2012 yang mengatur biaya parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal. “Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31 tahun 2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” katanya.

Kata dia, usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait. Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid 19 yang menyerang Ibu Kota. Lebih lanjut, turut dibahas juga usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi, serta belum daftar ulang pajak kendaraan.

Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” ujarya. “Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” lanjut Adji. Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda.

Adapun pelaksanaan uji cobanya ada di Irti Monas (Jakarta Pusat), Kawasan Blok M (Jakarta Selatan) dan Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat). Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir. Misalnya di Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan), Plaza Intercon (Jakarta Barat) dan Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

“Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31 tahun 2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp 7.500/jam,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi ini hanya dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak kendaraan. “Rencananya dalam waktu dekat ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi,” kata Syafrin.

Selain itu, kebijakan tarif parkir tertinggi juga rencananya diterapkan pada tempat yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Misalnya di Kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda. Di sana, terdapat angkutan massal Transjakarta yang dapat digunakan masyarakat.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *