Daftar Formasi Terbanyak CPNS 2021 dari Instansi Pusat hingga Tingkat Kabupaten/Kota

Berikut ini daftar formasi terbanyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Formasi CPNS dan PPPK terbagi di beberapa instansi di antaranya, instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai pada 30 Mei 2021 mendatang.

Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 1.275.387 orang, dengan CPNS Pemerintah Pusat 83.669 orang. Sementara untuk formasi CPNS daerah ada 1.191.718 orang, dengan rincian guru PPPK ada 1.022.616, PPPK non guru ada 70.008 dan CPNS ada 119.094 orang. Pada akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di @kemenpanrb telah dibagikan daftar formasi terbanyak CPNS 2021.

"Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!" Penjaga Tahanan

Analisis Perkara Peradilan Pemeriksa Analisis Hukum Pertanahan

Perawat Perawat Dokter

Asisten Apoteker Perekam Medis Bidan

Polisi Kehutanan Pengelola Keuangan Pranata Komputer

Pengelola Perpustakaan Penyuluh Pertanian Perawat

Bidan Dokter Apoteker

Pranata Laboratorium Kesehatan Auditor Penyuluh Pertanian

Pengelola Keuangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Polisi Pamong Praja

Penyuluh KB Penyuluh Perikanan Penyuluh Kehutanan

Perawat Perencana Guru BK

Guru TIK Guru Matematika Guru Penjasorkes

Guru Seni Budaya Pranata Komputer Teknik Jalan dan Jembatan

Instruktur Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Penyuluh Kehutanan

Perawat Asisten Apoteker Pranata Laboratorium Kesehatan

Apoteker Bidan Guru Kelas

Guru Penjasorkes Guru BK Guru TIK

Guru Agama Islam Penyuluh Pertanian Arsiparis

Pranata Komputer Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pamong Belajar

Perawat Bidan Pranata Laboratorium Kesehatan

Perekam Medis Asisten Apoteker Pengumuman Seleksi: 30 Mei 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi: 31 Mei 21 Juni 2021 Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni 30 Juni 2021 Masa sanggah: 1 Juli 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli September 2021 Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi) Seleksi KompetensiPPPKGuru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021

Pelaksanaan SKB CPNS: September Oktober2021 Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021 Penetapan NIP CPNS/Nomor IndukPPPK: Desember 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). 3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan; 9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan

Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *