KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Senin (8/5/2023). Ridwan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). "Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Puttri Sultan, karyawan swasta dan Nurwito, ajudan. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp 40 miliar.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *