Tanda tangan digital merupakan teknologi identitas yang kini semakin marak digunakan. Teknologi ini memiliki banyak keunggulan dari segi keamanan dibandingkan dengan cara tanda tangan konvensional. Mungkin orang berpikir bahwa tanda tangan digital ini muncul saat pandemi. Padahal, tanda tangan digital sudah jauh ada sebelum pandemi muncul.
Tanda tangan digital seperti yang kita kenal sekarang pertama kali digunakan pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan Irlandia untuk menandatangani perjanjian yang mengakui pentingnya pertumbuhan e-commerce. Lalu pada tahun 1999, format PDF seperti yang kita kenal sekarang dikembangkan agar bisa mengakomodir tanda tangan digital di dalam dokumen tersebut.
Di tahun yang sama, Amerika Serikat mengeluarkan UETA (Uniform Electronic Transactions Act) yang kemudian menegaskan kekuatan hukum tanda tangan digital dalam urusan pemerintahan dan transaksi bisnis. Kemudian di tahun berikutnya, Amerika Serikat juga menetapkan undang-undang Electronic Signatures in Global and National Commerce Act yang menjamin validitas dan legalitas dari tanda tangan digital. Kongres Amerika Serikat sendiri bahkan menetapkan tanggal 30 Juni sebagai “National ESIGN Day” (Hari Tanda Tangan Digital Nasional).
Pengadopsian tanda tangan digital di Indonesia dimulai saat maraknya penggunaan perangkat lunak, tidak jauh berbeda dengan negara lain yang lebih dulu mengadopsi tanda tangan digital. Perkembangan tanda tangan digital di Indonesia juga cukup pesat, kini Indonesia telah memiliki lembaga yang mengatur tentang penggunaan tanda tangan digital yaitu KOMINFO.
Tanda tangan digital dan sertifikat digital dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar dan diakui Kemenkominfo. Untuk mendapatkan status ‘Berinduk’ yang mana memiliki kekuatan hukum tertinggi, PSrE harus memenuhi berbagai syarat agar dipercaya memiliki integritas dalam melindungi sistem teknologi informasi.
Sejarah penggunaan tanda tangan digital dan perkembangan hukum yang mengaturnya di Indonesia sejauh ini memang masih terbilang singkat. Akan tetapi, seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan munculnya tuntutan untuk memaksimalkan efisiensi dalam berbisnis, kebutuhan akan tanda tangan digital pun tak terhindarkan dan diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.