Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 4 di Jawa dan Bali, resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021. Aturan tersebut, tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan 30 Agustus 2021.
VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengimbau, agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan. "Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses penerbangan," kata Yado, Rabu (1/9/2021). Sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali: Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Yado juga menyebutkan, saat ini bandara bandara Angkasa Pura II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. "Dengan begitu penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid 19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," kata Yado.