Sidang Vonis Kasus Narkoba: Teddy Minahasa Digelar Besok, Linda dan AKBP Dody Dijadwalkan Lusa

Sidang vonis kasus peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan segera digelar. "Selasa, 09 Mei 2023; 09.00 WIB s/d selesai, agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Mudjono," demikian tertulis dalam jadwal sidang. Berbeda dengan Teddy, sidang vonis Linda dan Dody akan digelar lusa yakni pada Rabu (10/5/2023).

Untuk Linda, sidang akan dimulai pukul 11.15 WIB di Ruang Sidang Ali Said PN Jakarta Barat. Sedangkan sidang vonis terhadap AKBP Dody dijadwalkan akan digelar terlebih dahulu ketimbang Linda yakni pukul 09.00 WIB di ruang yang sama dengan Teddy yakni Ruang Sidang Mudjono. Dikutip dari , terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan jenderal bintang dua yaitu Kapolda Sumatera Barat. "Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Kemudian, Teddy juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan dan cenderung menyangkal dan berbelit belit saat memberikan keterangan di persidangan. Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.

Di sisi lain, JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Teddy. Sebelum Teddy, Linda juga telah mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (27/3/2023). Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," ujuar JPU membacakan tuntutan Linda. Terkait tuntutan tersebut, JPU mengatakan hal hal yang memberatkan terhadap Linda yaitu terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pada hari yang sama dengan Linda, Dody juga telah mendengarkan tuntutan JPU yakni meminta hakim untuk menghukum terdakwa agar dipenjara 20 tahun. Selain itu, Dody juga wajib membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. "Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV .

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya. Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *